Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KSAL Yudo Margono Ogah Berandai-andai Soal Jadi Panglima TNI: Hak Prerogatif Presiden!

KSAL Yudo Margono Ogah Berandai-andai Soal Jadi Panglima TNI: Hak Prerogatif Presiden! Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf

Untuk diketahui, sejak 17 November 2021 hingga saat ini, posisi Panglima TNI diisi oleh Jenderal Andika Perkasa. Namun, Andika akan segera memasuki masa pensiun sebagai prajurit TNI pada Desember 2022, lantaran ia bakal berusia 58 tahun.

Berdasarkan aturan, calon Panglima TNI yang akan diajukan oleh Presiden kepada DPR untuk diuji kompetensinya adalah perwira tinggi TNI yang pernah menjabat kepala staf angkatan dan belum memasuki masa pensiun. Jika melihat ketentuan itu, maka perwira tinggi TNI yang berpeluang dipilih oleh Presiden Joko Widodo adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetya.

Baca Juga: Isu Tidak Harmonis dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Dudung: Perbedaan Pendapat Itu Biasa!

Ketiganya mempunyai peluang yang sama untuk terpilih menjadi kandidat calon Panglima TNI karena dari segi umur, mereka masih memiliki masa aktif sekitar satu tahun sebagai prajurit.

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, lahir pada 19 November 1965 atau berusia 57 tahun, KSAL Laksamana Yudo Margono lahir 26 November 1965 atau berusia 57 tahun, sementara KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo lahir 9 April 1966 atau berusia 56 tahun.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: