Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral 45 Siswi di Kabupaten Batang Dicabuli Guru Agama, KemenPPPA Dorong Pelaku Dihukum Maksimal

Viral 45 Siswi di Kabupaten Batang Dicabuli Guru Agama, KemenPPPA Dorong Pelaku Dihukum Maksimal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang guru agama SMP Negeri di Kabupaten Batang yang mencabuli puluhan siswinya. Pelaku AM (33) memanfaatkan jabatannya sebagai pembina OSIS untuk melancarkan perbuatan mesumnya.

Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang diwakili oleh Deputi Perlindungan Khusus Anak, Nahar, memfasilitasi forum koordinasi dengan agenda membahas tidak lanjut penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan AM, pada Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga: Kementerian PPPA Dorong Pencegahan Kekerasan dan Eksploitasi Anak di Daerah Tujuan Wisata

Forum koordinasi tersebut melibatkan lintas kedinasan dan lembaga masyarakat yang menangani perlindungan anak seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Tengah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak.

Ada juga Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang, UPTD PPA/Pusat Pelayanan Terpatu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Batang, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batang, Polres Batang, Polsek Gringsing, perwakilan sekolah serta Lembaga Swayada Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Anak (LSM PPA) Pelangi Nusa Kabupaten Batang.

Baca Juga: 3 Santri Jadi Korban Penganiayaan di Ponpes Gontor, KemenPPPA Pastikan Korban Dapat Pendampingan

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batang, Reno, menjelaskan, bahwa pada 25 Agustus 2022 silam, Polres Batang menerima 7 (tujuh) aduan dugaan kekerasan seksual di mana 7 (tujuh) anak sebagai korban. Kemudian, dari 7 (tujuh) anak tersebut 4 (empat) anak telah dilakukan visum et repertum dan 3 (tiga) anak lainnya menolak.

Selanjutnya, pada 26 Agustus 2022 salah satu korban yang melaporkan AM menyampaikan telah menjadi korban kekerasan seksual, kemudian dilakukan visum kepada korban dan hasil visum ditemukan adanya tanda-tanda bekas tindak kekerasan seksual pada korban. Di tanggal yang sama, kemudian terlapor langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: