Viral 45 Siswi di Kabupaten Batang Dicabuli Guru Agama, KemenPPPA Dorong Pelaku Dihukum Maksimal
Pada 27 Agustus 2022, Polres Batang melakukan door to door system untuk memastikan jumlah korban, dan hasilnya ditemukan 23 (dua puluh tiga) orang korban. Kasus tersebut kini prosesnya masih berjalan dan menurut keterangan Kepala Unit PPA Polres Batang, saat ini Polres Batang telah memiliki 40 (empat puluh) orang saksi yang terdiri dari 35 (tiga puluh lima) orang saksi dan 5 (lima) orang saksi ahli.
Guru Bimbingan Konseling (BK) menuturkan bahwa tersangka memiliki kondisi ekonomi dan catatan latar belakang yang kurang baik. Ketika masih menjadi mahasiswa, tersangka diduga pernah membawa kabur siswi perempuan saat sedang melakukan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jawa Tengah.
Baca Juga: Viral Suami di Flores Timur Tega Bunuh Istrinya, Ini Tanggapan Kemen-PPPA
Kejadian serupa juga terinfomasikan saat pelaku mengabdi di Sekolah Dasar (SD) dan juga di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kendal yang menyebabkan tersangka dikeluarkan.
Informasi terbaru, dari hasil identifikasi, ada 10 siswi yang menjadi korban pemerkosaan dan sekitar 35 siswi menjadi korban pencabulan. Dari hasil penelusuran polisi, ada tiga tempat yang digunakan AM untuk melakukan perbuatan bejatnya yakni ruang OSIS, gudang mushola, dan kelas.
Perihal penanganan anak korban, pihak Sekolah bersama P2TP2A Kabupaten Batang, Dinas Sosial Kabupaten Batang, serta LSM Pelangi Nusa Kabupaten Batang bersinergi dalam melakukan kegiatan layanan dukungan psikososial yang didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak. Gambaran kondisi sekolah paska kegiatan, saat ini, seluruh siswa telah melaksanakan penilaian tengah semester, dan seluruh anak yang menjadi korban hadir dengan kondisi kondusif.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Suporter Bola di Sleman, Ini Langkah KemenPPPA
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal penjara paling lama 15 tahun ditambah 1/3 karena pelaku adalah guru korban.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas