Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral 45 Siswi di Kabupaten Batang Dicabuli Guru Agama, KemenPPPA Dorong Pelaku Dihukum Maksimal

Viral 45 Siswi di Kabupaten Batang Dicabuli Guru Agama, KemenPPPA Dorong Pelaku Dihukum Maksimal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang guru agama SMP Negeri di Kabupaten Batang yang mencabuli puluhan siswinya. Pelaku AM (33) memanfaatkan jabatannya sebagai pembina OSIS untuk melancarkan perbuatan mesumnya.

Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang diwakili oleh Deputi Perlindungan Khusus Anak, Nahar, memfasilitasi forum koordinasi dengan agenda membahas tidak lanjut penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan AM, pada Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga: Kementerian PPPA Dorong Pencegahan Kekerasan dan Eksploitasi Anak di Daerah Tujuan Wisata

Forum koordinasi tersebut melibatkan lintas kedinasan dan lembaga masyarakat yang menangani perlindungan anak seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Tengah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak.

Ada juga Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang, UPTD PPA/Pusat Pelayanan Terpatu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Batang, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batang, Polres Batang, Polsek Gringsing, perwakilan sekolah serta Lembaga Swayada Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Anak (LSM PPA) Pelangi Nusa Kabupaten Batang.

Baca Juga: 3 Santri Jadi Korban Penganiayaan di Ponpes Gontor, KemenPPPA Pastikan Korban Dapat Pendampingan

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batang, Reno, menjelaskan, bahwa pada 25 Agustus 2022 silam, Polres Batang menerima 7 (tujuh) aduan dugaan kekerasan seksual di mana 7 (tujuh) anak sebagai korban. Kemudian, dari 7 (tujuh) anak tersebut 4 (empat) anak telah dilakukan visum et repertum dan 3 (tiga) anak lainnya menolak.

Selanjutnya, pada 26 Agustus 2022 salah satu korban yang melaporkan AM menyampaikan telah menjadi korban kekerasan seksual, kemudian dilakukan visum kepada korban dan hasil visum ditemukan adanya tanda-tanda bekas tindak kekerasan seksual pada korban. Di tanggal yang sama, kemudian terlapor langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batang.

Pada 27 Agustus 2022, Polres Batang melakukan door to door system untuk memastikan jumlah korban, dan hasilnya ditemukan 23 (dua puluh tiga) orang korban. Kasus tersebut kini prosesnya masih berjalan dan menurut keterangan Kepala Unit PPA Polres Batang, saat ini Polres Batang telah memiliki 40 (empat puluh) orang saksi yang terdiri dari 35 (tiga puluh lima) orang saksi dan 5 (lima) orang saksi ahli.

Guru Bimbingan Konseling (BK) menuturkan bahwa tersangka memiliki kondisi ekonomi dan catatan latar belakang yang kurang baik. Ketika masih menjadi mahasiswa, tersangka diduga pernah membawa kabur siswi perempuan saat sedang melakukan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jawa Tengah.

Baca Juga: Viral Suami di Flores Timur Tega Bunuh Istrinya, Ini Tanggapan Kemen-PPPA

Kejadian serupa juga terinfomasikan saat pelaku mengabdi di Sekolah Dasar (SD) dan juga di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kendal yang menyebabkan tersangka dikeluarkan.

Informasi terbaru, dari hasil identifikasi, ada 10 siswi yang menjadi korban pemerkosaan dan sekitar 35 siswi menjadi korban pencabulan. Dari hasil penelusuran polisi, ada tiga tempat yang digunakan AM untuk melakukan perbuatan bejatnya yakni ruang OSIS, gudang mushola, dan kelas.

Perihal penanganan anak korban, pihak Sekolah bersama P2TP2A Kabupaten Batang, Dinas Sosial Kabupaten Batang, serta LSM Pelangi Nusa Kabupaten Batang bersinergi dalam melakukan kegiatan layanan dukungan psikososial yang didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak. Gambaran kondisi sekolah paska kegiatan, saat ini, seluruh siswa telah melaksanakan penilaian tengah semester, dan seluruh anak yang menjadi korban hadir dengan kondisi kondusif.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Suporter Bola di Sleman, Ini Langkah KemenPPPA

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal penjara paling lama 15 tahun ditambah 1/3 karena pelaku adalah guru korban.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: