Soal Dugaan Pelecehan Brigadir J Kepada Putri Candrawathi, Kamaruddin: Istri Tukang Becak pun Tidak Mau Dikawal!
Isu pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Putri Candrawathi mencuat lagi sebagai alasan Ferdy Sambo menghabisi nyawa ajudannya itu.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ungkap kejanggalan atas dugaan pelecehan yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebagaimana dikabarkan, Putri Candrawathi mengakui jika dirinya mengalami Pelecehan Seksual oleh Brigadir J ketika berada di Magelang.
Menurut Kamaruddin peristiwa pelecehan seksual tersebut tidak mungkin terjadi. Karena saat peristiwa di Magelang Putri Candrawathi sempat mengambil gambar Brigadir J ketika menyetrika baju lalu dikirim ke adik Brigadir J.
Kamaruddin meneruskan, Putri Candrawathi memberikan pujian terhadap Brigadir J karena ia merupakan seorang ajudan yang terampil dan memiliki talenta.
Yang lebih mengganjal bagi Kamaruddin adalah ketika Putri Candrawathi berbincang berdua dengan Brigadir J.
"Jadi ibu Putri dan almarhum Yoshua mereka bicara empat mata. Ibu Putri di kasur Joshua di lantai kurang lebih 15 menit," ucap Kamaruddin sebagaiman dikutip FIN.co.id dari kanal youtube Tribune pada Senin, 12 September 2022.
"Tak mungkin ada wanita yang sudah diperkosa atau sudah dilecehkan masih mau bicara dengan predatornya berarti tidak mungkin diperkosa," tambahnya.
Setelah itu Brigadir J melakukan pengawalan terhadap Putri Candrawathi dari Magelang ke Jakarta. Menurut Kamaruddin jika peristiwa pelecehan sangat tidak mungkin.
"Istri tukang becak pun tidak mau dikawal kalau sudah diperkosa," ungkap Kamaruddin.
Ia pun langsung menyinggung Ferdy Sambo jika dia telah mengarang dengan membuat skenario Pelecehan Seksual yang dilakukan Brigadir J.
Kamaruddin pun meminta kepada penyidik untuk mencari tahu motif lain terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty