Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

SK Pengesahan Hasil Mukernas PPP dari Kemenkum HAM Terhitung Singkat: Kami Mohon Kepada Pak Yasonna Laoly

SK Pengesahan Hasil Mukernas PPP dari Kemenkum HAM Terhitung Singkat: Kami Mohon Kepada Pak Yasonna Laoly Kredit Foto: PPP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM untuk hasil Mukernas PPP terkait M Mardiono yang dinobatkan sebagai Plt Ketua Umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa sudah ketok palu. 

Banyak pihak mempertanyakan keputusan itu terhitung singkat, yakni keluar dalam waktu kurang dari sepekan.

Wakil Ketua Umum DPP PPP, Arsul Sani mengatakan, bahwa pihaknya memang meminta ke Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Administrasi Hukum Umum atau AHU agar proses pengesahan dipercepat.

Baca Juga: Jokowi Klaim Nggak Tahu Soal Gejolak Internal PPP, Omongan Rocky Gerung Tajam: Mengucapkan Itu Artinya Sudah...

"Saya banyak mendapat pertanyaan bahwa proses penerbitan SK Kemenkumham ini termasuk cepat, ya karena kami memang mohon agar ini bisa dipercepat," kata Arsul kepada wartawan dikutip Senin (12/9/2022).

Ia menjelaskan alasan mengapa pihaknya memohon agar proses tersebut dipercepat. Hal itu dilakukan karena PPP sedang mengikuti tahapan-tahapan Pemilu 2024. Menurutnya, itu penting lantaran tahapan pemilu sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi.

"Kalau tidak salah proses verifikasi paling tidak bagi PPP akan selesai tanggal 28, tetapi bagi jadwal PPP akan selesai pada pertengahan ini antara 15-18 September ini. Oleh karena itu kami memang kami mohon-mohon sekali pada Menteri Hukum dan HAM Pak Yasonna Laoly agar kami bisa diberikan, ya percepatan lah," tuturnya.

Baca Juga: Viral 45 Siswi di Kabupaten Batang Dicabuli Guru Agama, KemenPPPA Dorong Pelaku Dihukum Maksimal

Arsul menambahkan, pihaknya juga dimudahkan dengan sistem online yang diterapkan Ditjen AHU Kemenkumham. Di mana setelah mendaftarkan hasil Mukernas kemudian hanya tinggal mengupload data-data yang lain.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: