Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tuntutan Masyarakat Akan Kasus Ferdy Sambo, Jokowi dan Mahfud MD Harus Turun Tangan Lagi

Tuntutan Masyarakat Akan Kasus Ferdy Sambo, Jokowi dan Mahfud MD Harus Turun Tangan Lagi Putri Candrawathi mengenakan baju serba putih saat rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. | Kredit Foto: Suara.com/Youtube Polri TV
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deolipa Yumara terus mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas Putri Candrawati yang tak kunjung ditahan.

Lewat suratnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD, pengacara nyentrik tersebut memberikan beberapa point penting atas desakannya:

Baca Juga: Terbongkar! Ini Sejumlah Narasi Sesat Pemerintahan Jokowi Soal Kenaikan BBM

Dengan Hormat,

Bersama surat ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI), sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J. Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah sampai pada tahapan penetapan tersangka. Sangkaan pasal pidana yang di kenakan kepada para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana;
  2. Bahwa sesuai hukum acara pidana, penanganan status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan pasal pasal 340, pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka (vide pasal 21 ayat (1),(4) KUHAP);
  3. Bahwa namun demikian, hanya beberapa tersangka yang kemudian ditahan oleh kepolisian, sedangkan Tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan. Keadaan demikian jelas merupakan pelanggaran terhadap KUHAP.

Keadaan tidak ditahannya Tersangka Putri Candrawathi adalah tindakan diskriminatif dan melanggar ketentuan KUHAP, mengingat dalam kasus hukum lain, para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 jo pasal 55 dan56 KUH Pidana;

Baca Juga: Tolak Akal-akalan Jokowi, Seruan Habib Umar Menggelegar: Saatnya Rakyat Memilih Merdeka atau Mati

  1. Bahwa sebagai bentuk kepedulian rakyat terhadap institusi kepolisian yang bapak pimpin, melalui surat ini, kami mendesak agar bapak segera memberhentikan beberapa pejabat kepolisian yang berwenang dan bertugas dalam penanganan kasus tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: