Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua Komnas HAM Minta Dilibatkan dalam Pelanggaran HAM yang Menyeret Anggota Polisi: Perlu Ada Mekanisme Bersama

Ketua Komnas HAM Minta Dilibatkan dalam Pelanggaran HAM yang Menyeret Anggota Polisi: Perlu Ada Mekanisme Bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Senayan, Rabu (24/8/2022). | Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik meminta agar Komnas HAM dilibatkan dalam pengawasan penanganan pelanggaran HAM yang menyeret anggota Polri.

"Melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri. Jadi perlu ada mekanisme yang bersama antara polisi dengan komnas HAM," kata Taufan kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Tak hanya itu, terkait kasus Ferdy Sambo Taufan meminta epada Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membuat tim yang khusus menangani polisi-polisi yang terlibat kasus pelanggaran HAM.

"Kami meminta kepada Bapak Presiden untuk memerintahkan Kapolri untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri," kata Taufan.

Baca Juga: Mempertanyakan Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo dan Alasan Polri Tidak Mengungkapnya ke Publik

Permintaan itu, merupakan salah satu poin rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden Jokowi dari hasil laporan penyelidikan pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Laporan tersebut diserahkan lewat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Tak hanya itu Komnas HAM juga meminta agar dilakukan pengawasan atau audit terkait kinerja dan kultur Polri.

Baca Juga: Bripka RR Pertimbangkan Jadi Justice Collaborator Setelah Tak Satu Suara dengan Ferdy Sambo

"Untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia lain," ujar Taufan.

"Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir Yosua (Brigadir J) tapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini terutama dalam lima tahun periode di bawah pimpinan kami," sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: