Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin meminta agar unit usaha syariah (UUS) perbankan dapat memisahkan diri dari induk mereka atau spin-off seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
“Wapres memberikan arahan bahwa norma aturannya itu harus diikuti. Artinya bahwa seluruh Unit Usaha Syariah dari bank konvensional harus spin-off,” tutur Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta, kemarin.
Dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disebutkan UUS yang dimiliki oleh bank umum konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya pada akhir Juni 2023 untuk kemudian bergabung ke dalam bank umum syariah (BUS).
Lebih jauh Masduki menyampaikan, menurut Wapres, langkah pemisahan ini dapat dilakukan dengan baik, sebab akan ada pendampingan-pendampingan yang diperlukan dari pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaannya.
“Nanti seperti apa langkah berikutnya setelah memisahkan diri itu, karena semuanya itu akan diawasi, dibimbing, juga dibina oleh OJK (Otoritas Jasa Keuagan),” paparnya.
Di sisi lain, Wapres juga menekankan bahwa kekurangan atau tantangan yang terjadi di lapangan dalam implementasi undang-undang itu dalam perjalanannya nanti dapat dibenahi.
“Yang terpenting kita laksanakan aturan terlebih dahulu. Kalau ada hal-hal yang sudah siap. Kalau misalnya ada yang belum siap, maka OJK akan memberikan solusi-solusinya nanti ke depan,”tambah Masduki.
Jajaran pimpinan Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menemui Wapres dengan agenda terkait dengan laporan perkembangan bank syariah terakhir.
Baca Juga: Indoesia-Selandia Baru Kerja Sama Sektor Peternakan Khususnya Pembibitan Sapi
Dari laporan tersebut, diketahui bahwa beberapa UUS masih ada yang tergabung di dalam unit induknya, yaitu BUK, dan ada juga beberapa yang sudah tergabung ke dalam BUS. Dalam waktu tersisa kurang dari satu tahun hingga batas waktu yang ditentukan, maka pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terbilang cukup banyak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: