Masyarakat Ingin Istri Ferdy Sambo Masuk Jeruji Besi, Mahfud MD: Kalau Berharap Lebih...
Kredit Foto: Andi Hidayat
Adapun untuk menjatuhi hukuman terhadap para pelaku pembunuhan Brigadir J adalah urusan kepolisian.
“Kalau berharap lebih itu langsung menghukum orang sekarang ya enggak bisa. Hukum itu ada process of law,” tambah Mahfud.
Baca Juga: Sudah Dipecat! Hendra Kurniawan 'Nyanyi' Tentang Kelakuan Ferdy Sambo
Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Ferdy Sambo Melambat, Kuasa Hukum Brigadir J Curigai Adanya Konspirasi
Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar