Ferdy Sambo Lakukan Extrajudicial Killing, Komnas HAM: Kami Harap Majelis Hakim Berikan Hukuman Seberat-beratnya
Ferdy Sambo hingga saat ini masih menanti hukuman atas perbuatannya yang secara jelas terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Terkait hal ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan harapan agar Eks Kadiv Propam itu dihukum seberat-beratnya.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta penegak hukum menggunakan prinsip fair trial agar bisa menuntut Sambo dengan hukuman setimpal.
Baca Juga: Marah Besar! Jenderal Listyo Muak, Polri Tak Akan Beri Ruang Sedikitpun untuk Ferdy Sambo Lainnya
"Kami berharap majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya atau setimpal terkait apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," ujar Taufan di kantor Kemenko Polhukam, Senin (12/9/2022).
Selain itu, Taufan meyakini dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana yang diberikan penyidik kepada Ferdy Sambo. Sebagai informasi, Pasal 340 KUHP memberikan ancaman pidana mati, seumur hidup, selama waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Dia menambahkan, ada dua kesimpulan berdasarkan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
"Dari seluruh penelusuran kumpulan fakta yang sudah kami lakukan beberapa waktu terakhir, kami berkesimpulan telah terjadi extrajudicial killing," ungkapnya.
Dirinya juga meyakini adanya obstruction of justice yang diatur sedemikian rupa oleh Sambo guna mengaburkan fakta.
"Kami sangat yakin adalah telah terjadi obstruction of justice yang sekarang sedang ditangani penyidik maupun timsus Mabes Polri," tegas Taufan.
Dengan adanya kesimpulan tersebut, Taufan juga memberikan laporan hasil penyelidikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Adapun penyerahan tersebut diberikan kepada Mahfud MD sebagai perpanjangan tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas