Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hati-hati Sebarkan Postingan Hacker Bjorka, Netizen Bisa Dipenjara!

Hati-hati Sebarkan Postingan Hacker Bjorka, Netizen Bisa Dipenjara! Akun twitter Bjorka | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Interaksi dan kolaborasi yang melewati batasan geografis serta perbedaan budaya sejak era digitalisasi melahirkan tatanan baru etika digital yang mesti diperhatikan penggunanya. Dengan 204,7 juta pengguna internet setara 73,7 persen dari total populasi Indonesia, sebanyak191 juta telah aktif di media sosial.

"Pengguna harus selalu menyadari bahwa kita berinteraksi dengan manusia nyata di jaringan lain, bukan sekadar deretan huruf di layar monitor namun dengan karakter manusia sesungguhnya," ujar Pustakawan ITS Surabaya, Mizati Dewi saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur pada Sabtu (10/9/2022). 

Baca Juga: Ikut Jadi Korban Peretasan Hacker Bjorka, Cak Imin: Ini Perang!

Berperilaku di dunia digital juga sama-sama memerlukan etika, meskipun komunikasi secara online dilakukan tanpa bertatap muka. Bahkan etika di dunia digital telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No 11 Tahun 2008. Di mana berbagai aturan terkait konten dan informasi yang disebarkan di dunia maya tidak boleh sembarangan. 

Melanggar pasal dalam UU ITE, bahkan bisa mengancam pelakunya pada pidana penjara dan denda. Sudah banyak kasus terkait pelanggaran etika digital yang akhirnya berurusan dengan masalah hukum. Seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian hingga penyebaran konten negatif.

Pengguna harus paham apa yang pantas dan tidak dibagikan di media sosial. Hindari menggunggah konten negatif dalam status maupun komentar terkait hal yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian, serta ujaran kebencian terkait SARA. Perundungan di dunia maya atau cyber bullying yang memunculkan rasa takut korban tidak dibenarkan. 

Merespons perkembangan Teknologi Informasi Komputer (TIK), Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital. Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada tahun 2024.

Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siber Kreasi. 

Baca Juga: Remehkan Kebocoran Data Pribadinya, Mahfud MD Menantang Hacker Bjorka?

Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli dibidangnya antara lain Pemeriksa Fakta Madindo, Eko Widianto, Relawan TIK Ngawi, Riskiadi Purwanto, serta Pustakawan ITS Surabaya, Mizati Dewi. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi atau instagram @literasidigitalkominfo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: