Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembelian BBM Bersubsidi di Palangkaraya Dibatasi, Ini Besarannya

Pembelian BBM Bersubsidi di Palangkaraya Dibatasi, Ini Besarannya Pengendara motor antre membeli bahan bakar minyak (BBM) pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (31/8/2022). Antrean di sejumlah SPBU di Surabaya tersebut terkait adanya rencana kenaikan harga BBM jenis pertalite dan solar. | Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan, Tengah membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite (JBKP) dan biosolar (JBT). Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi praktik penimbunan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Pengisian kendaraan bermotor roda empat maksimal 30 liter, kendaraan bermotor roda tiga maksimal 15 liter dan pengisian kendaraan bermotor roda dua maksimal delapan liter," kata Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin, Selasa (13/9/2022).

Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) juga tidak diperkenankan melayani kendaraan bermotor roda empat, roda tiga dan roda dua yang menggunakan tangki modifikasi. Selain itu juga tidak diperbolehkan melayani pembelian dengan jeriken atau drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali oleh pengecer.

"Namun, masih dapat diperbolehkan untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan rekomendasi perangkat daerah terkait," kata Fairid.

Pengaturan pembatasan pembelian BBM jenis pertalite dan biosolar juga telah disahkan melalui surat edaran bernomor 750/974/PKUMKP/Dag.1/IX/2022 tertanggal 12 September. Surat itu juga telah disampaikan kepada pimpinan dan pengelola SPBU di kota setempat.

Pada surat edaran itu juga dijelaskan, bahwa kendaraan dinas plat merah tidak boleh melakukan pengisian BBM pertalite dan biosolar. Kecuali ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah.

Pengelola SPBU juga tidak diperkenankan melayani pembelian secara berulang-ulang bagi kendaraan bermotor roda empat, roda tiga dan roda dua. "Selain itu, pengelola ASPBU juga agar terus mensosialisasikan pembayaran melalui digitalisasi dan pendaftaran aplikasi MyPertamina untuk konsumen pengguna BBM bersubsidi kepada masyarakat luas," katanya.

Dengan dikeluarkan surat bernomor 750/974/PKUMKP/Dag.1/IX/2022 tersebut, maka Surat Edaran Walikota Palangka Raya NomorĀ  750 Tahun 2022 perihal pengaturan pembatasan pembelian BBM jenis pertalite dan biosolar resmi dicabut.

Surat edaran pengaturan pembelian BBM yang terbaru, itu dikeluarkan juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022, tanggal 3 September 2022 tentang harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: