Presiden 2 Periode Boleh Jadi Cawapres, Pengamat Politik Beri Peringatan ke MK: Jangan Main Api!
Pengamat politik Zaki Mubarak merespons keras keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal presiden yang sudah menjabat dua periode dapat mencalonkan menjadi cawapres kembali.
Menurutnya, hal itu masih normatif. Terkait hal itu, di dalam Pasal 7 UUD 1945 memang tidak mengandung larangan.
Baca Juga: AHY Capres 2024, Demokrat Minta Anies Dampingi Jadi Cawapres
"Sudah jelas mengatakan tidak mengatur presiden yang sudah menjabat selama dua periode maju menjadi cawapres," ujar Zaki kepada GenPI.co, Selasa (13/9).
Akademisi dari Univeristas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu mengingatkan kembali bahwa hasil amendemen itu untuk membatasi kekuasaan. "Amendemen itu untuk membatasi kembalinya otoritarianisme," ucapnya.
Pasalnya, hal itu pernah dialami pada saat masa Orde Baru ketika Soeaharto memimpin begitu lama. Oleh karena itu, itu merupakan salah satu alasan utama UUD 1944 diamendemen usai Soeharto lengser.
Meski secara normatif boleh-boleh saja, tindakan itu telah merusak substansi nilai-nilai reformasi demokrasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: