Tiba-tiba MK Nyatakan Presiden 2 Periode Boleh Jadi Wapres, Dahlan Iskan Kutip Komentar: Kok Ini Gong Dipukul Duluan?
Konon, jubir MK menegaskan: sama sekali tidak ada larangan di konstitusi. Presiden yang sudah menjabat dua periode tidak dilarang menjadi cawapres. Namun, lanjut Dahlan, ada yang mendebat pendapat itu. Katanya: esensi larangan di konstitusi adalah agar tidak ada yang menjabat tiga periode.
Baca Juga: Lampu Hijau dari MK, Pengamat: Kalau Ambisius, Jokowi Pasti Setuju Jadi Cawapresnya Prabowo
"Kalau Pak Jokowi jadi wapres, lalu presidennya berhalangan tetap, bagaimana?" demikian Dahlan mengutip pendapat tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: