Jokowi Bebankan Dampak Kenaikan Harga BBM ke Pemda: Hati-hati Kalau Harga Beras di Daerah Bapak Ibu Naik, Segera Intervensi!
Dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai terasa dengan naiknya harga sejumlah sektor seperti komoditas pangan dan transportasi. Menyadari hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memerintahkan jajarannya di pemerintah daerah untuk menekan dampak kenaikan BBM.
Salah satu yang diinstruksikan Jokowi adalah dengan mengatur pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan payung hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri.
"Tidak perlu ragu-ragu menggunakan anggaran yang ada karena sudah ada Peraturan Menteri Keuangan dan juga SE dari Menteri Dalam Negeri. Payung hukumnya sudah jelas asal penggunaannya betul-betul digunakan dalam rangka untuk menyelesaikan persoalan karena penyesuaian harga BBM yang minggu lalu baru disampaikan," ujar Presiden saat memberikan arahan dalam pertemuan dengan seluruh kepala daerah secara luring dan daring di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Realisasi APBD hingga saat ini berada di angka 47 persen. Padahal menurut Presiden, kontribusi APBD terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sangat besar. Untuk itu, Presiden mendorong pemda menggunakan dua persen dari komponen anggaran dalam APBD untuk menyelesaikan persoalan akibat penyesuaian harga BBM, yaitu dana transfer umum yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
"Kalau kita lihat posisi per hari ini, dana 2 persen dana transfer umum itu masih kira-kira Rp2,17 triliun kemudian belanja tidak terduga Rp16,4 (triliun) baru digunakan Rp6,5 triliun. Artinya masih ada ruang yang sangat besar untuk menggunakan dana alokasi umum maupun belanja tidak terduga oleh provinsi, kabupaten, maupun kota," kata Presiden.
Dana tersebut, lanjut Presiden, dapat digunakan pemda untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak akibat penyesuaian BBM, seperti nelayan, tukang ojek, hingga para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemda juga dapat membantu transportasi umum yang mengalami kenaikan tarif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: