Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Benarkah Bharada E Salah Persepsi? Komnas HAM: Menembak Bukan Berarti Membunuh!

Benarkah Bharada E Salah Persepsi? Komnas HAM: Menembak Bukan Berarti Membunuh! Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww

“Terbuka peluang bagi Putri Candrawathi ikut menembak Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Ahmad Taufan Damanik melansir cuplikan Apa Kabar Indonesia Malam TvOne.

Baca Juga: Ulah Sambo Cs Coreng Nama Baik Polri, NU dan Muhammadiyah Beri Dukungan ke Kapolri: Usut Tuntas Kasus Brigadir J!

Hingga saat ini, pihak Kepolisian akhirnya menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dua ajudannya Brigadir RR dan Bharada E, serta sopirnya Kuat Maruf.

Diketahui sebelumnya, Bharada E akhirnya mengakui bahwa dirinyalah yang melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Namun, pada saat proses rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa Ferdy Sambo tidak memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

Mengenai perintah tersebut, diketahui sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang didapatkan dari keterangan Bharada E oleh tim penyidik.

Baca Juga: Sampai Kapan Ferdy Sambo Tak Mau Akui Ikut Tembak Brigadir J?

Dalam BAP tersebut, Bharada E bahkan menirukan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.

"Iya dia (Bharada E) disuruh nembak perintah atasannya di bawah tekanan juga, 'tembak, tembak, tembak'," kata pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Senin, (8/8/2022).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: