Dosen Hukum Pidana Beberkan Alasan Ferdy Sambo Tidak Dihukum Maksimal, Kecuali Jika Masyarakat Lakukan Ini
"Ini karena pada pengadilan sebelumnya dalam hal ini perkara obstruction justice yang lebih dulu diajukan sudah ada pemidanaan, sehingga bisa saja nantinya FS terhindar dari pidana mati dan seumur hidup,” kata Azmy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9).
Baca Juga: Dua Kesimpulan dari Komnas HAM Ini Diharap Bisa Buat Ferdy Sambo Dihukum Berat
Jika ini terjadi, menurut Azmy, sama saja dengan menghindari pidana maksimum sekaligus penyelundupan hukum dan ini tidak berdasarkan asas due process of law.
Bila suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum, maka ini patut diduga ada alasan tersembunyi lain.
Misalnya, apakah adanya kekuatan tangan yang tidak terlihat (invisible hand). Karena, jika Sambo tidak dibantu dikhawatirkan dia akan membongkar fakta yang lebih besar, sehingga ada pihak-pihak lain yang khawatir.
Pihak-pihak lain ini, ujarnya, mereka yang ikut mendapatkan manfaat dari kinerja Sambo selama menjabat di kepolisian. Atau ada peristiwa lainnya yang melibatkan pihak lain yang berfungsi sebagai pengendali kontrol.
Apalagi diketahui, kasus ini, sejak awal bermuatan rekayasa kasus, bersifat impersonal, dan pelakunya massal yang ditandai dengan ada juga penyimpangan perilaku organ personil organisasi.
Di mana penegak hukum malah menjadi pelanggar hukum tentunya akan ada hambatan, ditemukan tingkat kesulitan tinggi (delicacy).
"Karenanya tidak mudah melakukan tindakan bersih-bersih secara tuntas,” ucap dia.
Baca Juga: Ketua Komnas HAM: Ferdy Sambo Tidak Pernah Beri Perintah Bunuh tapi Tembak
Tentunya, kata Azmy, FS sudah memperkirakan keadaan ini secara cermat. Setidaknya, dia masih dan bisa ‘jadi ancaman’ karena bisa mengungkap fakta dan diduga memegang beberapa data, alat bukti.
"Seolah dia punya kartu truf dan karenanya pula bisa jadi dia nantinya jalani pemidanaan sampai berkekuatan hukum tetap hanya di tahanan Mako Brimob,” kata Azmy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty