Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E Berbeda, Komnas HAM Minta Timsus Selidiki Lebih Lanjut

Keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E Berbeda, Komnas HAM Minta Timsus Selidiki Lebih Lanjut Irjen Ferdy Sambo bersama Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J | Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keterangan antara Ferdy Sambo dan Bharada E sampai sekarang masih berbenturan dan hanya ada satu pernyataan yang benar-benar jujur. Maka dari itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta penyidik Tim Khusus Polri memastikan pelaku penembakan Brigadir J. 

Hal itu menjadi penting karena berkaitan dengan konsekuensi hukum bagi para tersangka, khususnya Bharada E alias Richard Eliezer.

Merujuk pada temuan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia yang melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, ditemukan dua luka tembak yang fatal, menyebabkan korban meninggal yaitu di bagian dada dan kepala.

Baca Juga: Ketua Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati: Bharada E Salah Persepsi?

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan dari temuan lembaganya terdapat perbedaan keterangan antara Bharada E dan Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Sehingga dua luka fatal yang mematikan Brigadir J, pelakunya masih menjadi misteri.

"Ketika terjadi penembakan itu di Duren Tiga (Rumah Dinas Ferdy Sambo), Richard bilang dia menembak setelah itu Ferdy Sambo," kata Taufan seperti dilansir Suara.com, Rabu (14/9/2022).

Namun, Ferdy Sambo membantah keterangan itu, dia mengaku hanya memerintahkan ajudannya Bharada E menembak Brigadir J.

"Sambo bilang dia tidak menembak. Dia hanya bilang Richard tembak (memerintahkan), bukan Richard bunuh, Richard bunuh," jelas Taufan.

Baca Juga: Berbalik, Bharada E dan Bripka RR Putuskan Serang Balik Ferdy Sambo: Terungkap Siapa Saja yang Tembak Brigadir J!

Bagi Komnas HAM, keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E yang berbeda harus dibuktikan kebenarannya dengan alat bukti. Sebab menurutnya, penyidik tidak dapat hanya bergantung pada keterangan para tersangka.

Apalagi salah satu tersangka lainnya, Bripka RR, kata Taufan, membuat keterangan tidak melihat persis penembakan terjadi. Nantinya, KM atau Kuwat Maruf yang juga tersangka, tidak menutup kemungkinan menarik diri dari peristiwa penembakan itu.

"Artinya hanya ada satu keterangan dari yang namanya Richard, yang mengakui Sambo menembak. Satu lagi keterangan dari sambo yang menembak, hanya Richard," ujar Taufan.

Baca Juga: Sempat Menangis Setelah Eksekusi Brigadir J, Bharada E Tak Kuat Lihat Darah

Jika hal itu tidak dapat dibuktikan, membuka peluang hukuman Ferdy Sambo bakal ringan. Sementara bagi Bharada E itu akan memberatkan hukumannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: