Jokowi Dipastikan Bisa Maju Jadi Cawapres 2024, Orang Dekat JK: Masa Iya Jokowi Mau Turun Kelas?
"Janganlah, dua masa jabatan sudah cukup. Masa mau seperti Rusia. Kala itu Presiden Putin mundur menjadi Perdana Menteri dan kembali menjadi Presiden hingga saat ini. Presiden seumur hidup. Dari segi pendidikan politik itu tidak baik," ungkapnya.
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani juga menegaskan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak akan maju kembali di kontestasi 2024.
Baca Juga: SBY dan Jokowi Bisa Maju Cawapres 2024, Pengamat Politik Sesalkan Pihak-pihak yang Dorong Jokowi
Sekalipun, ada peluang menjadikan SBY sebagai cawapres 2024. Asumsinya, SBY mengutamakan regenerasi bangsa dan saat ini mengambil peran sebagai King Maker Partai Demokrat sekaligus bapak bangsa.
"Jadi Pak SBY orangnya sangat taat asas dan pro demokrasi, serta patuh terhadap konstitusi. Jadi tidak mungkin tertarik," ujar Kamhar.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa menjabat lebih dari dua periode, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Namun, tidak ada aturan bahwa Presiden yang sudah menjabat selama dua periode itu, tidak bisa maju kembali sebagai cawapres pada pemilihan berikutnya.
Menilik Pasal 7 UUD 1945, kata Fajar, menjelaskan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca Juga: Soal Jokowi Maju Cawapres 2024, PDIP: Menurut UU, Sangat Bisa
Artinya, pasal tersebut memang tidak melarang bagi Presiden yang sudah menjabat dua periode untuk maju kembali sebagai wakil Presiden pada pemilu mendatang.
"Saya tidak dalam konteks mengatakan boleh atau tidak boleh. Saya hanya menyampaikan bahwa yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 itu soal Presiden atau Wakil Presiden menjabat 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali selama 1 periode dalam jabatan yang sama," ujar Fajar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: