Heboh Presiden Dua Periode Boleh Maju Sebagai Cawapres di Periode Berikutnya, Pengamat Tegas: Merusak Ketatanegaraan!
Masyarakat dihebohkan dengan pernyataan yang menyebut Presiden dua periode bisa menjadi calon wakil presiden di periode berikutnya.
Mengenai hal ini, Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy Satyo Purwanto mengamini tidak adanya aturan yang jelas terkait ketentuan presiden dua periode untuk mencalonkan diri sebagai wapres.
Seperti diketahui, hal tersebut senada dengan pernyataan Kabag Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.
“UUD 1945 Pasal 7 tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden memang tidak mengatur secara jelas,” ujar Satyo dilansir dari GenPI.co, Rabu (14/9).
Baca Juga: PA 212 Bakal Demo Kenaikan Harga BBM, Ali Ngabalin Sebut Ada Perintah dari Jokowi: Kami Tunggu!
Meski demikian, Satyo menilai hal tersebut sengaja tidak diatur lantaran pemikiran tidak adanya presiden yang ingin turun jabatan sebagai wakil presiden.
“Pasal tersebut bermakna normatif dan dapat di simpulkan setiap orang memiliki pemikiran yang sama, yakni tidak akan ada presiden yang mau turun kasta,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto