Heboh Presiden Dua Periode Boleh Maju Sebagai Cawapres di Periode Berikutnya, Pengamat Tegas: Merusak Ketatanegaraan!
Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Satyo pun beranggapan presiden 2 periode yang ingin mencalonkan diri sebagai wapres akan mencederai moral politik tanah air.
“Hal itu akan merusak ketatanegaraan, bukan hanya cacat moral secara politik saja,” kata dia.
Sebab, menurutnya sengketa kewenangan akan terjadi jika ada aturan atau perundangan yang dianulir ketika seorang presiden menjadi wakil presiden di periode selanjutnya.
Sebelumnya, humas Mahkaman Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan presiden dua periode bisa maju dalam pemilihan umum sebagai cawapres.
Menurutnya, hal tersebut dimungkinkan lantaran aturan tak boleh menjabat sebagai wakil presiden tak diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Soal presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," tandas Fajar Laksono.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto