Untuk mempercepat pencapaian Tujuan Bersama tersebut, komitmen melakukan upaya konvergensi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat pusat dan daerah tahun 2022 s/d 2024, sebagai berikut:
Baca Juga: Kasus Kekerasan di Ponpes Gontor Jadi Perhatian Menteri PPPA hingga Kementerian Agama
1. Memperkuat tata kelola kelembagaan PPA, melalui:
- Peningkatan komitmen dengan melakukan penyusunan perundang-undangan, kebijakan, regulasi, dan rencana aksi PPA;
- Pembentukan dan penguatan kapasitas lembaga PPA, termasuk UPTD PPA di daerah;
- Peningkatan kapasitas SDM dan optimalisasi pemanfaatan anggaran, termasuk DAK NF PPA;
- Penyusunan metode dan mekanisme kerja pelaksanaan PPA;
- Penyediaan dan pemanfaatan sistem data PPA; dan
- Perluasan jejaring kerja sama dengan lembaga masyarakat, lembaga keagamaan, organisasi profesi, perguruan tinggi, media massa, dan dunia usaha dalam pelaksanaan PPA.
2. Melaksanakan upaya promotif dan preventif pencegahan KtP/A secara masif sampai ke akar rumput.
3. Memperkuat upaya penanganan kasus KtP/A dan pemulihan korban KtP/A melalui:
- perbaikan sistem pelaporan dan layanan pengaduan sehingga mudah dijangkau, aman dan nyaman bagi korban, serta cepat direspons;
- penyediaan pelayanan terpadu dalam penanganan dan pemulihan korban;
- koordinasi dan sinergi pelaporan data kasus/korban; dan
- koordinasi dalam penyediaan layanan reintegrasi sosial dan pemberdayaan sosial/ekonomi bagi penyintas kekerasan.
4. Mendukung KemenPPPA dan Dinas Pengampu Urusan PPPA di provinsi dan kabupaten/kota menjalankan peran sebagai clearing house untuk memastikan berjalannya upaya konvergensi perlindungan perempuan dan anak.
Baca Juga: Geger ASN Tewas dalam Mobil di Area Parkir DPRD Riau, KemenPPPA Langsung Berikan Pernyataan Tegas
5. Menyusun panduan konvergensi perlindungan perempuan dan anak untuk menjalankan peran pada poin 4 paling lambat awal tahun 2023.
6. Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi yang disepakati seluruh pemangku kepentingan untuk mengetahui kemajuan pelaksanaan upaya konvergensi PPA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas