Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rakornas PPPA Hasilkan Komitmen Cisadane 2022, Simak Isinya!

Rakornas PPPA Hasilkan Komitmen Cisadane 2022, Simak Isinya! Kredit Foto: KemenPPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rapat Koordinasi Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Rakornas PPPA) dengan mengambil tema "Konvergensi Kebijakan dan Program Perlindungan Perempuan dan Anak" menghasilkan Komitmen Cisadane 2022.

Rakornas yang digelar selama dua hari pada 12-13 September 2022 di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dihadiri oleh para pemangku kepentingan di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Gelar Rakornas, Menteri PPPA Tekankan Pentingnya Konvergensi Kebijakan Perlindungan Perempuan & Anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, di Tangerang, Rabu, menyambut baik dihasilkannya Komitmen Cisadane 2022.

"Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas kontribusi dan partisipasi Bapak/Ibu dalam mewujudkan konvergensi perlindungan perempuan dan anak yang tertuang dalam Komitmen Cisadane," kata Menteri Bintang dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022).

Seluruh peserta Rakornas PPPA Tahun 2022 sepakat untuk mencapai tujuan bersama dalam upaya perlindungan perempuan dan anak, yakni untuk menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta memberikan layanan yang cepat, terintegrasi, dan komprehensif bagi korban.

Ia berharap komitmen tersebut dapat menyelaraskan kesiapan kelembagaan dan pelaksanaan kegiatan perlindungan perempuan dan anak di semua sektor pembangunan di tingkat nasional dan daerah serta masyarakat. 

"Konvergensi program dan kegiatan perlindungan perempuan dan anak akan berhasil jika dilakukan bersama-sama dan pada saat yang sama oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing serta dapat diukur hasil atau kinerjanya," katanya.

Baca Juga: Menteri PPPA Bantah Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Indonesia Meningkat

Untuk itu, kata Bintang, monitoring dan evaluasi secara rutin harus dilakukan agar dapat mengetahui kemajuan pelaksanaan program/kegiatan tersebut, pencapaian hasilnya, masalah dan tantangan yang ada, serta solusi yang bisa diambil untuk mengatasinya.

Berikut isi Komitmen Cisadane 2022  untuk mencapai Tujuan Bersama dalam upaya Perlindungan Perempuan dan Anak:

1. Menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak

2. Memberikan layanan yang cepat, terintegrasi, dan komprehensif bagi korban 

Keberhasilan pencapaian Tujuan Bersama tersebut diukur dengan indikator:

1. Prevalensi KtP/A

2. Persentase korban yang mendapat layanan secara cepat, terintegrasi, dan komprehensif

Untuk mempercepat pencapaian Tujuan Bersama tersebut, komitmen melakukan upaya konvergensi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat pusat dan daerah tahun 2022 s/d 2024, sebagai berikut:

Baca Juga: Kasus Kekerasan di Ponpes Gontor Jadi Perhatian Menteri PPPA hingga Kementerian Agama

1. Memperkuat tata kelola kelembagaan PPA, melalui:

  • Peningkatan komitmen dengan melakukan penyusunan perundang-undangan, kebijakan, regulasi, dan rencana aksi PPA;
  • Pembentukan dan penguatan kapasitas lembaga PPA, termasuk UPTD PPA di daerah;
  • Peningkatan kapasitas SDM dan optimalisasi pemanfaatan anggaran, termasuk DAK NF PPA;
  • Penyusunan metode dan mekanisme kerja pelaksanaan PPA;
  • Penyediaan dan pemanfaatan sistem data PPA; dan 
  • Perluasan jejaring kerja sama dengan lembaga masyarakat, lembaga keagamaan, organisasi profesi, perguruan tinggi, media massa, dan dunia usaha dalam pelaksanaan PPA.

2. Melaksanakan upaya promotif dan preventif pencegahan KtP/A secara masif sampai ke akar rumput.

3. Memperkuat upaya penanganan kasus KtP/A dan pemulihan korban KtP/A melalui:

  • perbaikan sistem pelaporan dan layanan pengaduan sehingga mudah dijangkau, aman dan nyaman bagi korban, serta cepat direspons;
  • penyediaan pelayanan terpadu dalam penanganan dan pemulihan korban;
  • koordinasi dan sinergi pelaporan data kasus/korban; dan
  • koordinasi dalam penyediaan layanan reintegrasi sosial dan pemberdayaan sosial/ekonomi bagi penyintas kekerasan. 

4. Mendukung KemenPPPA dan Dinas Pengampu Urusan PPPA di provinsi dan kabupaten/kota menjalankan peran sebagai clearing house untuk memastikan berjalannya upaya konvergensi perlindungan perempuan dan anak.

Baca Juga: Geger ASN Tewas dalam Mobil di Area Parkir DPRD Riau, KemenPPPA Langsung Berikan Pernyataan Tegas

5. Menyusun panduan konvergensi perlindungan perempuan dan anak untuk menjalankan peran pada poin 4 paling lambat awal tahun 2023.

6. Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi yang disepakati seluruh pemangku kepentingan untuk mengetahui kemajuan pelaksanaan upaya konvergensi PPA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: