Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

TPID Tanah Datar Terbaik Kendalikan Inflasi

TPID Tanah Datar Terbaik Kendalikan Inflasi Pedagang berjualan cabai merah di pasar tradisional Peunayung, Banda Aceh, Aceh, Rabu (4/11/2020). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada Oktober 2020 sebesar 0,07 persen di sejumlah kabupaten/kota , salah satu yang dominan menjadi penyebab yakni kenaikan harga cabai merah menyumbang inflasi 0,09 persen dan bawang merah sebesar 0,02 persen. | Kredit Foto: Antara/Ampelsa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat menjadi Kabupaten terbaik dalam pengendalian inflasi daerah di wilayah Sumatera dan memenangi TPID award Tahun 2022.

Penghargaan yang diserahkan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto langsung diterima Bupati Tanah Datar, Eka Putra, kemarin.

Penghargaan tersebut diberikan dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Pengendalian Inflasi dan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan di Surabaya, kemarin.

TPID Tanah Datar melalui program inovasi Bernama PEDULI BABE yaitu peningkatan produksi dan hilirisasi bawang merah dan cabai merah keluar menjadi pemenang dan mengantarkannya meraih penghargaan tersebut.

“Alhamdulilah, kerja keras dan kerja sama TPID Tanah Datar tidak hanya mampu mengendalikan inflasi, namun juga mampu menjadi TPID Kabupaten/Kota Berprestasi 2021,”tambahnya.

Eka menambahkan dirinya siap berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah provinsi ataupun kabupaten/kota lainnya di Sumatera Barat dalam rangka mengendalikan inflasi .

Baca Juga: Kendalikan Inflasi, Airlangga Minta Anggaran Belanja Tak Terduga Dioptimalkan

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta daerah tidak ragu menggunakan bantuan tak terduga (BTT) untuk mengendalikan inflasi. Dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk tematik ketahanan pangan pasca kenaikan harga BBM juga harus dioptimalkan.

“Tidak hanya itu tapi juga pemanfaatan 2% dana transfer umum (DTU) untuk membantu sektor transportasi dan tambahan perlindungan sosial, karena sudah ada Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” Ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: