Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Basuki Instruksikan Penambahan Pohon Peneduh di Kawasan Pantai Kiom Kota Tual, Maluku

Menteri Basuki Instruksikan Penambahan Pohon Peneduh di Kawasan Pantai Kiom Kota Tual, Maluku Kredit Foto: Kementerian PUPR

"Pastikan toilet dan ketersediaan air bersih berfungsi dengan baik," katanya.  

Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku tengah menyelesaikan penataan kawasan Pesisir Selatan Kota Tual yang berada di sekitar Pantai Kiom Provinsi Maluku. Kegiatan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh (NSUP) kawasan pesisir pantai tersebut akan menciptakan kualitas lingkungan yang lebih baik sekaligus menjadi destinasi wisata baru kebanggaan masyarakat Kota Tual dengan konsep waterfront city untuk wisata air.

Baca Juga: Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Kementerian PUPR Dorong Peran Aktif Insinyur

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku Kementerian PUPR Reza Rizka Pratama mengatakan, penataan Pantai Kiom mulai dikerjakan secara bertahap pada 2021-2022 dengan anggaran APBN sebesar Rp15,35 miliar.

"Saat ini progres konstruksinya sudah sebesar 85%," kata Reza. 

Baca Juga: Menjelang KTT G20, Basuki Tinjau Langsung Berbagai Kegiatan Peningkatan Infrastruktur di Bali

Lingkup pekerjaan penatan Pantai Kiom mencakup pekerjaan jalan lingkungan, drainase, tambatan perahu, penataan ruang terbuka, dan pengadaan kontainer sampah. 

Selanjutnya juga dilakukan penataan kawasan kumuh Apolo yang berada di kawasan Pantai Kiom mencakup lahan seluas 8,08 hektare dengan anggaran APBN sebesar Rp31,1 miliar. Untuk pekerjaannya sendiri dilakukan kegiatan berupa rumah swadaya sebanyak 300 unit, pembangunan drainase lingkungan sepanjang 1.240 meter, dan pembangunan jalan lingkungan sepanjang 1.065 meter. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: