Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengajuan Banding Ferdy Sambo Dapat Jawaban, Kapolri Sahkan KKEP Banding

Pengajuan Banding Ferdy Sambo Dapat Jawaban, Kapolri Sahkan KKEP Banding Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebelumnya, Ferdy Sambo sempat mengajukan banding atas hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Irjen Ferdy SamboMenjawab banding tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding. 

"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (15/9/2022).

Menurut Dedi, setelah pengesahan Komisi Banding oleh Kapolri, Timsus kemudian menggelar sidang banding terhadap Ferdy Sambo yang rencananya pada pekan depan. 

Baca Juga: Ulah Sambo Cs Coreng Nama Baik Polri, NU dan Muhammadiyah Beri Dukungan ke Kapolri: Usut Tuntas Kasus Brigadir J!

"Direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding nanti dilaksanakan minggu depan," tambahnya.

Namun, lanjutnya, terkait hari dan waktu sidang banding tersebut belum diumumkan karena Timsus masih menyusun jadwal. 

"Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu," kata jenderal bintang dua itu.

Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri. 

Baca Juga: Pengamat Sebut Pernyataan Presiden dan Kapolri Tentang Penuntasan Kasus Ferdy Sambo Hanya Lip Service

Pelaksanaan sidang banding tersebut, katanya, tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. 

Sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: