Masalah Kriminal Terkait Pembunuhan Brigadir J Harus Lebih Dulu Maju ke Pengadilan Sebelum Obstruction of Justice
"Yang didialektikakan dan simpang siur saat ini adalah motifnya, padahal motif tidak masuk dalam unsur," ucap Azmi.
Di sisi lain, Azmi menduga, ada alasan tersembunyi lain atau faktor lainnya dalam kasus ini bila sidang obstruction of justice terhadap Ferdy didahulukan.
Sebab, menurutnya, hal ini tidak berdasarkan asas due process of law. Sehingga, dia menegaskan, bila suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum.
"Apakah adanya kekuatan tangan yang tidak terlihat (invisible hand), karena jika FS tidak dibantu dikhawatirkan ia akan bongkar-bongkar fakta yang lebih besar dan pihak- pihak lain yang ikut mendapatkan manfaat dari kinerjanya selama ini atau ada peristiwa lainnya melibatkan pihak lain yang berfungsi sebagai pengendali kontrol," ungkap Azmi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty