Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masalah Kriminal Terkait Pembunuhan Brigadir J Harus Lebih Dulu Maju ke Pengadilan Sebelum Obstruction of Justice

Masalah Kriminal Terkait Pembunuhan Brigadir J Harus Lebih Dulu Maju ke Pengadilan Sebelum Obstruction of Justice Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

"Yang didialektikakan dan simpang siur saat ini adalah motifnya, padahal motif tidak masuk dalam unsur," ucap Azmi. 

Di sisi lain, Azmi menduga, ada alasan tersembunyi lain atau faktor lainnya dalam kasus ini bila sidang obstruction of justice terhadap Ferdy didahulukan. 

Baca Juga: Kesaksian Bripka RR: Tak Melihat Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J di Magelang? Pengakuannya ke Pengacara Blak-blakan

Sebab, menurutnya, hal ini tidak berdasarkan asas due process of law. Sehingga, dia menegaskan, bila suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum.

"Apakah adanya kekuatan tangan yang tidak terlihat (invisible hand), karena jika FS  tidak dibantu dikhawatirkan ia akan bongkar-bongkar fakta yang lebih besar dan pihak- pihak lain yang ikut mendapatkan manfaat dari kinerjanya selama ini atau ada peristiwa lainnya melibatkan pihak lain yang berfungsi sebagai pengendali kontrol," ungkap Azmi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: