Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habib Aboebakar Alhabsy memutuskan bahwa laporan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota Komisi I Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Effendi Simbolon tidak dapat dilanjutkan.
Habib menyebut bahwa aduan tersebut tidak dapat dilanjutkan sebab terlapor sudah meminta maaf secara terbuka pada 14 September 2022 lalu di Gedung Nusantara I, Ruang Fraksi PDI Perjuangan.
Baca Juga: Legislator Minta Polemik Effendi Simbolon Sindir TNI 'Gerombolan' Disudahi
"Teradu telah melakukan permohonan maaf secara terbuka 14 September 2022. Teradu juga melakukan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD. Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Effendi tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI," kata Habib saat membacakan putusan MKD di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (15/9/22).
Habib menegaskan, narasi yang dilontarkan Effendi dalam rapat Komisi I bersama TNI tidak bermaksud menyinggung. Tetapi, kata Habib, narasi tersebut memiliki maksud untuk menguatkan badan TNI.
"MKD menegaskan secara substansi pernyataan teradu yang terhormat Effendi pada saat rapat kerja Komisi I 5 September terkait isu disharmoni di tubuh TNI adalah kritikan yang membangun TNI. Pernyataan teradu mempunyai hak impunitas untuk menyampaikan pernyataan, pertanyaan, dan sikap dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur UU 20 A Ayat 3," katanya.
Sementara itu, teradu Anggota Komisi I Fraksi PDI Perjuangan DPR Effendi Simbolon memaparkan bahwa dalam pernyataannya di rapat Komisi I bersama TNI, tidak dimaksudkan untuk memberi stigma negatif bagi para prajurit TNI.
Gerombolan yang dia maksud, menyasar jika para prajurit TNI tidak memiliki kepatuhan. Kendati begitu, dia menyebut bahwa banyak pihak yang beranggapan lain hingga akhirnya video tersebut viral di masyarakat.
Selain itu, Effendi juga menyebut bahwa buntut dari viralnya video tersebut menyasar langsung pada dirinya. Dia mengatakan bahwa dalam beberapa hari, dirinya mendapat intimidasi dari banyak pihak yang merasa tersinggung dengan pernyataannya.
"Lalu kemudian ini menjadi viral begitu ya, dan saya sayangkan adanya proses-proses lanjutan yang mengintimidasi. Saya kira enggak jamannya lagi lah, hanya seorang Effendi Simbolon kemudian dikepung dengan begitu hebatnya. Ya mungkin temen-temen liat sendiri lah viral viral, alamat rumah saya dikasih, kemudian handphone saya 24 jam enggak berhenti berdering," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar