Ratusan warga mengatasnamakan Forum Masyarakat Tangerang Utara (Formatur) berunjuk rasa menuntut tempat usaha Padi Padi Picnic di Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji ditutup secara permanen, Kamis (15/9/2022).
Warga setempat menilai pemilik Padi Padi Picnic sudah membangkang kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tengah menegakan Peraturan Daerah (Perda).
Aksi tersebut mereka lakukan di dua titik lokasi meliputi depan jalan menuju akses Padi Padi Picnic dan Kantor Bupati Tangerang Tigaraksa.
Nampak sejumlah personil aparat gabungan mengamankan jalannya menyampaikan aspirasi dimuka umum. Kemudian, pada saat dititik pertama, terlihat tak sedikit pria berkulit hitam asal timur memantau di dalam area kawasan Padi Padi Picnic.
Selain berorasi menggunakan mobil komando dan spanduk ragam tuntutan, massa aksi sempat menyegel dengan seng spandek di lahan milik pemerintah menuju akses masuk Padi Padi Picnic.
Hal tersebut merupakan simbolis rakyat yang geram dengan pembangkangan dari sang pemilik kepada dan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Tangerang Kota kasus perusakan portal dan papan peringatan aset pemerintah daerah.
Diketahui sebelumnya, beberapa pekan lalu pihak kepolisian sudah menetapkan 9 orang tersangka diduga melanggar Pasal 170 dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP.
Koordinator Aksi Said Kosim mengatakan penyegelan dari rakyat Pakuhaji lantaran pengusaha Padi Padi Picnic tidak ada kontribusi terhadap masyarakat sekitar dan juga terbukti melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kami berharap pemerintah Kabupaten Tangerang untuk tetap menegakan aturan yang berlaku. Dan kepada kepolisian untuk segera tangkap 9 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Said Kosim kepada wartawan.
Pihaknya meminta jangan sampai persoalan ini berlanjut menjadi liar hingga kasus serupa kelak terkesan dibiarkan.
"Kami minta Polres Metro Tangerang Kota menegakan hukum dalam hal ini kasus perusakan portal," pungkasnya.
Senada, Koordinator Aksi lainnya, Dulamin Zhigo mengatakan pemilik Padi Padi Picnic tidak layak berusaha di Kabupaten Tangerang karena sudah terbukti membangkang terhadap institusi negara dan peraturan yang berlaku.
"Gak layak Padi Padi Picnic melakukan usahanya di Kabupaten Tangerang. Membangkang ke pemerintah yang jelas merupakan alat atau institusi negara dan juga peraturan yang berlaku," ujar Dulamin Zhigo.
Oleh karenanya, Zhigo menuntut kepada pemerintah setempat segera membongkar dan menutup secara permanen Padi Padi Picnic hingga blacklist di Kabupaten Tangerang.
"Kami menuntut bongkar lalu tutup secara permanen sampai kalau bisa di blacklist saja itu Padi Padi di Kabupaten Tangerang, sudab jelas tidak koperatif," pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Tangerang diwakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Soma Atmaja didampingi pejabat dinas teknis lainnya mengucapkan terima kasih aspirasinya sebagai bentuk dukungan moril terhadap pemerintah daerah menegakan aturan.
"Warga Pakuhaji dateng kesini (kantor Bupati Tangerang) merupakan energi baru buat kami. Kami percaya suara rakyat adalah suara Tuhan dan suara itu juga dititipkan kepada Pak Bupati mempunyai kewenangan diwilayahnya," ujar Soma Atmaja saat menerima perwakilan unjuk rasa di ruang Coffe Morning Kantor Bupati Tangerang, Kamis (15/9/2022).
Soma mengatakan, Pemkab Tangerang akan mempertimbangkan penutupan tempat wisata Padi-Padi Piknic, saat ini Padi-Padi hanya melakukan proses perizinan wisata, namun untuk proses perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) masih dalam proses, karena bangunan tersebut sudah ada dan wisata Piknic sudah tiga tahun berdiri, tentunya dari bagian Wasdal Dinas Tata Ruang dan Bangunan akan melakukan langkah dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B).
"Seperti yang dijelaskan oleh Kabid Wasdal, maka langsung dilakukan eksekusi dengan melayangkan SP4B," terang Soma kepada wartawan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: