Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Otoritas Thailand Akan Perketat Aturan Industri Kripto di Negaranya

Otoritas Thailand Akan Perketat Aturan Industri Kripto di Negaranya Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Sekuritas dan Pertukaran atau Securities and Exchange Commission (SEC) Thailand kini tengah bersiap untuk mengambil tindakan radikal untuk melarang pinjaman kripto maupun mendukung layanan penyimpanan aset digital di negaranya setelah kejadian jatuhnya platform pinjaman kripto yang dialami pada Musim Panas 2022.

Dilansir dari Cointelegraph pada Jumat (16/9/2022), SEC Thailand mempublikasikan pengumuman di halaman web resminya pada 15 September dengan memberitahukan bahwa SEC telah membuka dengar pendapat publik terkait permasalahan tersebut dan akan mengumpulkan pendapat publik sampai 17 Oktober.

Melalui tindakannya itu, regulator pada dasarnya bermaksud untuk melarang layanan staking dan lending dari operator bisnis aset digital untuk melindungi pedagang dan masyarakat umum dari segala risiko penyedia transaksi.

Baca Juga: Aktivis Lingkungan Desak Bitcoin Ikuti Jejak Ether untuk Ambil Tanggung Jawab Iklim

Beberapa poin penting yang dimuat dalam larangan ini merencanakan akan melarang operator mengambil deposit aset digital dengan janji untuk membayar pengembalian kepada deposan, bahkan jika pengembaliannya bukan berasal dari peningkatan nilai aset tetapi dari anggaran promosi. Selain ini, iklan layanan pinjaman dan penyimpanan juga akan dilarang.

Di mana memang Pemerintah Thailand melalui SEC akan menerapkan aturan yang ketat terhadap periklanan perusahaan kripto yang ada di Thailand. Rencananya aturan ini akan mulai diberlakukan pada Oktober mendatang, di mana perusahaan harus membatasi iklan yang secara langsung mempromosikan cryptocurrency. Mereka harus terlebih dahulu memberikan rincian rencana iklan, termasuk pengeluaran dan penggunaan influencer kepada SEC.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: