Jubir MK Kena Mental, Pernyataan Presiden Boleh Dua Periode Maju Jadi Cawapres Disebut Pernyataan Pribadi
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, secara tersirat Undang-Undang Dasar 1945 melarang presiden yang sudah menjabat selama dua periode untuk maju mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Namun, Feri mengakui, hal itu memang tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. Pasal 7 UUD 1945 hanya menyebut, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Tapi dalam pasal yang lain, yakni Pasal 8 UUD 1945 diamanatkan bahwa jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya
Baca Juga: Komentari Peluang Jokowi jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024, Ini Kata Gerindra
Berangkat dari dua pasal tersebut, lanjut Feri, maka presiden yang sudah menjabat sebanyak dua periode tidak bisa mencalonkan diri kembali, meski hanya menjadi calon wakil presiden.
Hal itu disebabkan, Pasal 7 tidak bisa dibaca atau ditafsirkan secara sendiri, karena pasa tersebut berkaitan dengan Pasal 8 UUD 1945.
Baca Juga: Demokrat Sumbar Optimistis AHY Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2024
Kaitan yang dimaksud Feri yakni tidak hanya sebatas harfiah atau letterlijk, tapi juga terkait maknanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty