Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bolehkan Presiden Dua Periode Maju Lagi Sebagai Wakil Presiden? Ini Jawaban Berdasarkan Konstitusi

Bolehkan Presiden Dua Periode Maju Lagi Sebagai Wakil Presiden? Ini Jawaban Berdasarkan Konstitusi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana presiden dua periode kembali maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 dari pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono beberapa waktu lalu menuai banyak kontroversi. 

Atas munculnya polemik karena pernyataan Fajar, MK lantas memberikan klarifikasi. Melalui pernyataan resminya, MK menyatakan, pernyataan Fajar tersebut merupakan pendapat pribadinya dan tidak mengatasnamakan MK.

Terlebih pernyataan Fajar tersebut tidak disampaikan dalam forum resmi Mahkamah Konstitusi, melainkan hanya lewat chat WhatsApp.

Baca Juga: Puan Disebut Belum Kompetitif di Pilpres 2024 Gegara Elektabilitasnya Makin Merosot, SMRC: Harus Jadi Perhatian PDIP

"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian siaran pers Humas MK kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Meski MK telah memberikan klarifikasi, bagaimana sebenarnya duduk perkara presiden dua periode jika ingin maju sebagai cawapres berdasarkan konstitusi? Apakah hal itu dimungkinkan di Indonesia?

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: