Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bolehkan Presiden Dua Periode Maju Lagi Sebagai Wakil Presiden? Ini Jawaban Berdasarkan Konstitusi

Bolehkan Presiden Dua Periode Maju Lagi Sebagai Wakil Presiden? Ini Jawaban Berdasarkan Konstitusi Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Hal itu disebabkan, presiden merupakan puncak dari karier politik seseorang sekaligus simbol dalam bernegara dan pemerintahan.

Baca Juga: Demokrat Beri Sinyal Siap Pinang Anies Baswedan dalam Pilpres 2024 Usai Lengser Jadi Gubernur

Jika seorang presiden mencalonkan diri untuk menjadi wakil presiden, maka sama saja ia melakukan demosi atau turun pangkat menjadi orang nomor dua.

"Jadi kan aneh kalau kemudian seorang presiden kemudian mencalonkan diri menjadi wakil presiden, merusak marwahnya," tutur Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: