Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bolehkan Presiden Dua Periode Maju Lagi Sebagai Wakil Presiden? Ini Jawaban Berdasarkan Konstitusi

Bolehkan Presiden Dua Periode Maju Lagi Sebagai Wakil Presiden? Ini Jawaban Berdasarkan Konstitusi Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, secara tersirat Undang-Undang Dasar 1945 melarang presiden yang sudah menjabat selama dua periode untuk maju mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Baca Juga: Partainya Belum Penuhi Ambang Batas Pencalonan Presiden, Demokrat Optimis Ambil Peran Signifikan di Pilpres 2024

Namun, Feri mengakui, hal itu memang tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. Pasal 7 UUD 1945 hanya menyebut, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Tapi dalam pasal yang lain, yakni Pasal 8 UUD 1945 diamanatkan bahwa Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya

Berangkat dari dua pasal tersebut, lanjut Feri, maka presiden yang suda menjabat sebanyak dua periode tidak bisa mencalonkan diri kembali, meski hanya menjadi calon wakil presiden.

Baca Juga: Tolong Dicatat! Tak Lagi Menjabat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Makin Sibuk Siapkan Pilpres 2024

Hal itu disebabkan, Pasal 7 tidak bisa dibaca atau ditafsirkan secara sendiri, karena pasa tersebut berkaitan dengan Pasal 8 UUD 1945. Kaitan yang dimaksud Feri yakni tidak hanya sebatas harfiah atau letterlijk, tapi juga terkait maknanya.

Selain tidak diperkenankan oleh konstitusi, menurut Feri, seorang presiden yang sudah menjabat dua periode juga dinilai tidak elok jika kembali maju sebagai calon wakil presiden.

Hal itu disebabkan, dalam tradisi ketatanegaraan di Indonesia, seorang presiden yang telah menjabat dua kali belum pernah ada yang maju sebagai calon wakil presiden.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: