Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkait Wacana Presiden Dua Periode Boleh Jadi Cawapres, Presiden Jokowi: Kalau Bukan dari Saya Ndak Mau Terangkan!

Terkait Wacana Presiden Dua Periode Boleh Jadi Cawapres, Presiden Jokowi: Kalau Bukan dari Saya Ndak Mau Terangkan! Kredit Foto: Ist

"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian siaran pers Humas MK kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga: Bakal Ada Wacana Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024? Semua Gara-gara Pernyataan MK, Pengamat: Kalau Jokowi Ambisius, Tentu...

Mantan Ketua MK Jimly Asshidddiqie lalu menegaskan bahwa presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan di pasal 7 dan 8 Undang-undang Dasar 1945. Pasal 7 UUD 1945 mengatur: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi: "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya." 

Baca Juga: Demokrat Beri Sinyal Siap Pinang Anies Baswedan dalam Pilpres 2024 Usai Lengser Jadi Gubernur

Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024 maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: