Terkait Wacana Presiden Dua Periode Boleh Jadi Cawapres, Presiden Jokowi: Kalau Bukan dari Saya Ndak Mau Terangkan!
Kredit Foto: Ist
"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian siaran pers Humas MK kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Mantan Ketua MK Jimly Asshidddiqie lalu menegaskan bahwa presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan di pasal 7 dan 8 Undang-undang Dasar 1945. Pasal 7 UUD 1945 mengatur: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi: "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya."
Baca Juga: Demokrat Beri Sinyal Siap Pinang Anies Baswedan dalam Pilpres 2024 Usai Lengser Jadi Gubernur
Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024 maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty