Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Alasan Utama Zulhas Teken MoU dengan Kejagung

Ini Alasan Utama Zulhas Teken MoU dengan Kejagung Mendag Zulhas | Kredit Foto: Martyasari Rizky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan alasan utamanya melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung RI bertujuan untuk menetapkan upaya-upaya dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kerja sama dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perdagangan.

"Saya berharap nanti kinerja Kementerian Perdagangan (Kemendag) semakin baik dan semakin cepat karena (adanya) pendampingan dari kejaksaan. Kemendag itu menjadi pintu untuk mendukung sektor-sektor yang lain, kalau kita terlambat, industri bisa stuck," kata Zulhas, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga: Komitmen Zulhas Stabilkan Kembali Harga Ayam Ras yang Saat Ini Alami Penurunan

Dengan adanya bantuan dari Kejaksaan Agung RI, Zulhas berharap masalah yang sering terjadi di sektor perdagangan, khususnya di bidang ekspor dan impor dapat terselesaikan dengan cepat dan baik sehingga sesuai dengan amanat Presiden RI Joko Widodo untuk menggempur pasar Internasional, mulai dari Afrika hingga Rusia dan Ukraina di Eropa Timur dapat terealisasikan dengan cepat dan baik.

"Mudah-mudahan dengan ini kalau di dalam negeri selesai, maka Kementerian Perdagangan juga diberi misi oleh Bapak Presiden untuk menggempur pasar Internasional, terutama pasar-pasar baru, seperti Afrika, Eropa Timur, Asi tengah, India, dan Tiongkok. Itu kita akan serbu dengan produk-produk dari kita," ujar Zulhas.

"Jadi memang banyak sekali manfaatnya MoU ini, sehingga kami bisa fokus kerja cepat dan sepenuh hati, tidak ragu-ragu. (Karena telah) didampingi oleh kejaksaan untuk mengambil langkah-langkah untuk kemajuan Indonesia," lanjutnya.

Adapun, nota kesepahaman tersebut meliputi, pertama, terkait penukaran data dan informasi. Kedua, adalah pengamanan pembangunan strategis dibidang Perdagangan. Ketiga, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dibidang perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga: Zulhas Minta Dibangunkan Pabrik di Lampung, Ini Tanggapan Bos Nike Indonesia

Keempat, koordinasi penanganan pengaduan masyarakat, pengawasan dan penegakan hukum. Kelima, koordinasi optimalisasi dari kegiatan pemulihan aset di luar maupun di dalam negeri.

Selanjutnya, nota kesepahaman akan berlaku selama 3 tahun terhitung sejak nota diteken, dan bersifat dapat diperpanjang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: