Teken MoU dengan Kejagung, Zulhas: Ini Tidak Ada Hubungan dengan Kasus Korupsi yang Terjadi
Dalam upaya mempererat kolaborasi dan sinergitas antara Pemerintah dan Kejaksaan Agung, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kejaksaan Agung RI telah melakukan penandatanganan kesepahaman bersama (Memorandum of Understanding/MoU).
"Penandatanganan kesepahaman bersama antara Kejagung dan Kementerian Perdagangan yang intinya adalah sinergitas dan kolaborasi bersama antara Kementerian, yang utamanya lagi setelah gempa bumi di Kemendag saya coba untuk memperbaiki yang ada jangan sampai ini terulang kembali," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, di kantornya, Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga: Ini Alasan Utama Zulhas Teken MoU dengan Kejagung
Kerja sama itu meliputi, pertama, terkait penukaran data dan informasi. Kedua, adalah pengamanan pembangunan strategis di bidang Perdagangan. Ketiga, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. Keempat, koordinasi penanganan pengaduan masyarakat, pengawasan dan penegakan hukum. Kelima, koordinasi optimalisasi dari kegiatan pemulihan aset di luar maupun di dalam negeri.
Adapun nota kesepahaman tersebut akan berlaku selama 3 tahun terhitung sejak nota diteken, dan bersifat dapat diperpanjang.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun Penjara
Namun, Burhanuddin menekankan penandatanganan nota ini tidak berhubungan dengan terjadinya kasus-kasus yang sedang ditangani kejaksaan yang berkaitan dengan Kemendag.
Sebagaimana diketahui, saat ini kejaksaan sedang menangani kasus korupsi perizinan ekspor minyak goreng, korupsi ekspor baja, sampai dengan korupsi impor garam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas