Jaleswari menyebut, Undang-Undang No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas menjadi acuan bagi pemerintah untuk mengimplementasikan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM penyandang disabilitas di Indonesia.
"Pernyataan Presiden tentang layanan disabilitas sebagai ukuran kemajuan peradaban bangsa, jadi komitmen serius," tegasnya.
Baca Juga: KSP Kawal Percepatan Pengembangan DPS Labuan Bajo
Sementara dalam kaitan dengan pendampingan dan pelatihan, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Sunarman Sukamto, memastikan Kantor Staf Presiden akan mendorong kementerian/lembaga agar pelatihan berinteraski dan pendampingan penyandang disabilitas tuli buta dapat masuk dalam kurikulum pendidikan tinggi, dan pembekalan calon ASN.
"Agar pengarusutamaan inklusi berjalan sistemik dan terstruktur. Kami akan membersamai dan mengingatkan pemangku kebijakan untuk melibatkan penyandang disabilitas ganda dalam pembuatan kebijakan," ujar Sunarman.
Baca Juga: KSP Mediasi Perluasan RSUP dr. M. Djamil, Pastikan Kesiapan Implementasi KRIS
Sebagai informasi, Perkumpulan Tuli Buta (Pelita) berdiri pada 2019. Organisasi ini fokus pada ragam penyandang disabilitas Tuli total dan lemah penglihatan, Tuli total dan buta total, lemah pendengaran dan buta total, serta lemah pendengaran dan lemah penglihatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: