Pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono beberapa waktu lalu, yang menyatakan presiden dua periode bisa maju sebagai cawapres menuai kontroversi hingga KPU angkat bicara.
Sebelumnya, Fajar menilai, hal tersebut dimungkinkan sebab tidak ada aturan secara eksplisit dalam UUD 1945.
Menanggapi wacana presiden dua periode maju sebagai calon wakil presiden, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Hasyim Asy’ari ikut angkat bicara.
Menurut dia, menurut konstitusi seakan-akan hal tersebut bisa dilakukan, namun kenyataannya tidak bisa.
Menurut dia, ada problem secara konstitusional jika seorang presiden yang telah menjabat selama dua periode sebagai presiden, lalu maju kembali dalam pilpres sebagai calon wakil presiden.
Selain Pasal 7 dan Pasal 8 ayat 1 UUD 1945, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden juga diatur dalam Pasal 169 huruf m UU no. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi:
Baca Juga: Viral Hacker Bjorka Sebut Presiden Bakal Ganti Menkominfo, Menteri Johnny Buka Suara!
“Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”
Hasyim mengatakan, ketentuan dalam UU Pemilu tersebut merupakan penegasan dari Pasal 7 dan 8 ayat 1 UUD 1945, yang menutup celah pencalonan seorang presiden yang menjabat dua periode menjadi calon wakil presiden.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty