Ferdy Sambo Akhirnya Resmi Dipecat Polri, Irjen Dedi: Seluruh Hakim Sepakat Tolak Memori Banding
Dalam sidang etik terbarunya usai mengajukan banding, Ferdy Sambo akhirnya resmi dipecat dari kepolisian. Hal ini merupakan buntut dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Keputusannya adalah kolektif kolegial, jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Tidak Dihadiri Ferdy Sambo, Hasil Sidang Banding Kode Etik Diumumkan Polri Hari Ini
Selanjutnya, kata Dedi, ketua sidang memutuskan bahwa perbuatan Eks Kadiv Propam tersebut merupakan hal tercela dan telah melanggar kode etik Polri sebagai anggota kepolisian.
"Kedua, ketua sidang banding (menyebut, red) perbuatan FS tercela dan menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota kepolisian," jelas dia.
Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Makin Buntu, Keluarga Brigadir J: Kami Sudah Capek Pak!
Adapun sidang banding Ferdy Sambo telah dilakukan sejak Senin (19/9/2022) pagi, dipimpin langsung Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding lantaran dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas