Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perda KTR Larang Konsumsi Rokok Elektrik, Begini Tanggapan Asosiasi

Perda KTR Larang Konsumsi Rokok Elektrik, Begini Tanggapan Asosiasi Kredit Foto: Foto/Medical Xpress
Warta Ekonomi, Jakarta -

Langkah sejumlah pemerintah daerah yang turut melarang konsumsi rokok elektrik dalam Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) mendapat kecaman dari banyak pihak.

Menanggapi hal ini, sejumlah asosiasi menilai tidak ada argumen dan dasar yang sahih terkait pelarangan ini. Di sisi lain, implementasi beleid ini juga dinilai bakal menghambat pertumbuhan industri hasil produk tembakau lainnya (HPTL).

Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVI) Paido Siahaan menjelaskan, penerbitan Perda KTR tersebut sejatinya tak memiliki landasan argumen yang sahih, lantaran menyamaratakan profil risiko produk HPTL dengan rokok konvensional. Baca Juga: Rokok Elektrik sebagai Salah Satu Solusi Turunkan Angka Prevalensi Perokok

“Ada salah satu walikota yang mengatakan dibuatnya Perda KTR yang turut melarang konsumsi vape karena mengandung TAR. Ini jelas salah, dan menjadi kebijakan yang disusun berdasarkan opini pribadi, karena tidak ada satupun aturan atau penelitian yang bisa dijadikan acuan (yang menyebut vape mengandung TAR),” ungkap Paido di Jakarta, baru-baru ini.

Paido menjelaskan, penyusunan kebijakan publik sejatinya harus berdasarkan teori dan ilmu pengetahuan agar kualitas produk hukum tersebut juga bisa diukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, implementasi Perda KTR sebagai kebijakan publik, kata Paido, perlu menjamin hak-hak warga negaranya sekaligus melibatkan partisipasi masyarakat secara luas sesuai peraturan dan perundang- undangan. 

“Mengacu UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak warga negara untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Dari hal tersebut terlihat Perda KTR sangan rentan untuk digugat secara hukum di kemudian hari,” sambungnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Surabaya pertengahan Agustus 2022 lalu telah mulai mengimplementasikan larangan mengonsumsi rokok elektrik pada kawasan tanpa rokok (KTR) sebagaimana diatur dalam Perda 2/2019 Kota Surabaya. Selain Surabaya, Kota Depok juga telah mengatur hal serupa sebagaimana diatur dalam Perda 2/2020 Kota Depok.

Selain ihwal alpanya argumen yang sahih, kecaman terhadap Perda KTR yang turut mengatur larangan konsumsi HPTL juga datang karena dinilai bakal menghambat pertumbuhan industri HPTL. Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menjelaskan bahwa ketentuan Perda KTR ini tak hanya mengatur konsumsi melainkan juga aspek penjualan, distribusi dan lainnya. Baca Juga: Rokok Elektrik Lebih Aman daripada Rokok Konvensional, Yakin?

“Kami sangat  yakin bahwa Perda KTR yang mengatur larangan rokok elektrik tidak berdasarkan ilmu pengetahuan, karena dipukul rata dengan rokok konvensional. Apalagi Perda KTR ini bukan hanya mengatur konsumsi melainkan distribusi, penjualan, dari hal ini kami jelas berbeda. Penjualan rokok elektrik paling banyak ini berada di vape store, sehingga orang yang datang ini sudah pasti penggguna rokok elektrik. D Pelaku usaha juga jelas sudah memiliki komitmen misalnya untuk tidak menjual kepada anak-anak,” jelas Aryo.

Oleh karenanya, APVI akan berkoordinasi dengan DPRD sekaligus Kementerian Hukum dan HAM untuk merespon Perda-Perda KTR tersebut guna memohon keadilan dan transparansi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: