Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhirnya Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Kamaruddin Tegas: Sangat Pantas! Dia Bukan Kesatria, Bukan Jenderal

Akhirnya Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Kamaruddin Tegas: Sangat Pantas! Dia Bukan Kesatria, Bukan Jenderal Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/foc
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ferdy Sambo akhirnya menerima putusan akhir berupa pemecatan secara tidak hormat dari institusi Polri atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Atas keputusan ini, Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara.

"Keputusan pemecatan itu sudah sangat bagus. Karena sudah seharusnya polisi itu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Bukan membunuh. Apalagi ini ajudannya sendiri, bawahannya sendiri yang dibunuhnya. Itu sangat pantas untuk dihukum berat," ujar Kamaruddin, kepada wartawan via sambungan telefon, di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: Pupus Sudah Harapan... Banding Ditolak, Polri Resmi Pecat Ferdy Sambo!

Kamaruddin menambahkan, pemecatan itu memang sudah keharusan. Melihat, kata Kamaruddin, Sambo sebagai perwira tinggi Polri dan sebagai Kadiv Propam.

Sebagai perwira tinggi Polri, menurut Kamaruddin, perbuatan Sambo telah mencoreng nama baik institusi Polri. Apalagi kata Kamaruddin, kasus pembunuhan tersebut, turut serta melibatkan anggota kepolisian lain atas perintahnya.

"Dan dia (Sambo) itu bukan kesatria. Bukan jenderal, karena atas perintahnya, anak buahnya ikut melakukan pembunuhan, dan ikut obstruction of justice. Itu semua dia korbankan," kata Kamaruddin.

Baca Juga: Permohonan Banding Sidang Etik Ditolak, Ini Nasib Ferdy Sambo Selanjutnya

Semakin pantas Sambo dipecat, kata Kamaruddin karena jabatannya sebagai Kadiv Propam. Jabatan tersebut, menurut Kamaruddin, punya tanggung jawab untuk memberikan etos dan tanggung jawab disiplin terhadap seluruh anggota Polri lainnya. Akan tetapi, Sambo memanfaatkan jabatannya itu untuk melakukan perbuatan keji, dan tercela dengan melakukan pembunuhan.

"Dia sudah merusak tatatan, dan norma-norma hukum sebagai Kadiv Propam yang menjadi garda terdepan dalam disiplin anggota Polri," kata Kamaruddin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: