Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri, IPW Tunggu Ketegasan Jokowi

Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri, IPW Tunggu Ketegasan Jokowi Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harapan Ferdy Sambo untuk masih menjadi anggota kepolisian sirna usai permohonan bandingnya ditolak oleh hakim sidang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Banyak pihak menyambut hal tersebut sebagai sesuatu yang tak mengherankan bahkan memang mesti dilakukan, seperti Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso.

Baca Juga: Senggol Islamofobia, Mahfud MD Diingatkan Soal Kasus Ferdy Sambo: Itu Tugas Bapak!

"Keputusan sidang komisi banding kode etik kepolisian Polri sudah bisa diprediksi, yaitu akan menolak permohonan banding dari Ferdy Sambo serta menguatkan putusan dari Komisi Kode Etik Polri tingkat pertama," kata Sugeng kepada GenPI.co, Senin (19/9/2022).

Selanjutnya, Polri harus segera menerbitkan Keputusan Presiden soal pemecatan terhadap mantan Inspektur Jenderal Polisi tersebut.

"Oleh karena itu, putusan ini harus ditindaklanjuti dengan penerbitan Keppres pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota Polri oleh Presiden Republik Indonesia," ujar dia.

Dengan begitu, Ferdy Sambo nantinya akan menjalani sidang hukuman atas perbuatannya dengan jabatan sebagai orang sipil.

Baca Juga: Giliran Jokowi, Keluarga Brigadir J Sudah Lelah Tangani Ferdy Sambo

"Dengan pemberhentian FS secara tidak hormat, maka posisi FS telah menjadi orang sipil dan dia akan disidang pidana sebagai warga sipil tanpa adanya gelar atau jabatan sebagai Inspektur Jenderal Polisi," tutur Sugeng.

Diberitakan sebelumnya, sidang banding terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah selesai dilakukan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (19/9/2022).

Polri memastikan hasil sidang itu memutuskan menolak pengajuan banding yang dilakukan oleh Sambo.

Baca Juga: Masih Bebas, Hacker Bjorka Tebar Ancaman Lagi, Pemerintahan Jokowi Harus Siap!

"Sidang banding hari ini sudah dilaksanakan, memakan waktu kurang lebih sekitar 3 jam. Keputusannya adalah kolektif kolegial, jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Kemudian, ketua sidang memutuskan bahwa perbuatan Sambo merupakan hal tercela dan telah melanggar kode etik Polri sebagai anggota kepolisian.

"Kedua, pak ketua sidang banding (menyebut, red) perbuatan (Ferdy Sambo, red) adalah perbuatan tercela dan menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian," jelas dia.

Adapun sidang banding Ferdy Sambo telah dilakukan sejak Senin (19/9/2022) dengan dipimpin langsung Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Baca Juga: Belum Menyerah, Loyalis Habib Rizieq Siap Kepung Jokowi di Istana Negara

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding lantaran dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: