Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Dipecat, Pengacara Brigadir J Belum Puas, Bicara Hukuman Setimpal: Kami Minta...

Ferdy Sambo Dipecat, Pengacara Brigadir J Belum Puas, Bicara Hukuman Setimpal: Kami Minta... Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

Akan tetapi, kata Kamaruddin, Sambo memanfaatkan jabatannya itu untuk melakukan perbuatan keji, dan tercela dengan melakukan pembunuhan. “Dia sudah merusak tatatan, dan norma-norma hukum sebagai Kadiv Propam yang menjadi garda terdepan dalam disiplin anggota Polri,” kata Kamaruddin.

Akan tetapi, kata Kamaruddin, sanksi pemecatan tersebut adalah hukuman yang belum setimpal atas pembunuhan Brigadir J. Menurut dia, hukuman pemecatan tersebut, baru sebatas sanksi internal atas perbuatan yang sudah terbukti melanggar etik.

Baca Juga: Senggol Islamofobia, Mahfud MD Diingatkan Soal Kasus Ferdy Sambo: Itu Tugas Bapak!

Sementara dalam kasus pembunuhannya, kata Kamaruddin, keluarga Brigadir J berharap akan ada hukuman, dan pemidanaan yang lebih setimpal. “Kita minta, agar untuk kasus pidananya, juga akan ada hukuman yang benar-benar adil dari pengadilan,” ujar Kamaruddin.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), resmi memecat Irjen Sambo dari kepolisian, Jumat (26/8/2022). Dalam sidang KKEP banding, Senin (19/9/2022), majelis pengadil internal di kepolisian tersebut, pun menolak upaya hukum yang diajukan Sambo.

Dalam keputusan KKEP banding, Ferdy Sambo tetap dipecat karena melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sambo juga dipecat karena statusnya sebagai tersangka obstruction of justice, penghalang-halangan penyidikan kematian Brigadir J.

Terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Sambo dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Dari penyidikan Tim Gabungan Khusus, dan Bareskrim Polri,  Sambo dituduh melakukan pembunuhan berencana bersama dua ajudan lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Bharada Ricky Rizal (RR), dan seorang pembantunya Kuwat Maruf (KM), termasuk isterinya Putri Candrawathi Sambo (PC).

Baca Juga: Giliran Jokowi, Keluarga Brigadir J Sudah Lelah Tangani Ferdy Sambo

Kelima tersangka itu terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara. Selain PC empat tersangka lain dalam kasus tersebut sudah berada dalam tahanan terpisah di sel Mako Brimob, dan Rutan Bareskrim Polri sejak Juli-Agustus 2022. Kasus pembunuhan berencana itu akan segara disidangkan melihat berkas penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sudah berada di Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk penyusunan dakwaan sebelum kasusnya diajukan ke pengadilan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: