Hampir Tiga Bulan Berjalan, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Seharusnya Tersangka Kasus Ferdy Sambo Sudah 35 Orang
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan jika kasus diselidiki dengan baik seharusnya sudah ada 30-35 tersangka.
Ia mengatakan kinerja Polri sangat lambat dan menurutnya, seharusnya sudah ada tiga puluh sampai tiga puluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka namun hingga hari ini hanya ada 5 tersangka utama dan 6 tersangka obstruction of justice.
"Harusnya sudah banyak tersangka minimal 35-30 tersangka sampai hari ini baru 5 ditambah dengan 7. Yang tujuh itu pun juga salah satu dari lima itu yaitu tersangka obstruction of justice," papar Kamaruddin.
Baca Juga: Gak Cuma Pengacara Brigadir J, Masyarakat Minta Jokowi Tangani Ferdy Sambo Lagi
Menurutnya pula, kelambatan proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J ini tidak lepas dari sikap Presiden Joko Widodo yang menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Polri.
Menurutnya Presiden tidak cukup hanya memberikan instruksi untuk membuka kasus ini seterang-terangnya termasuk kepada publik.
"Tetapi karena Presiden tidak mau berbuat sesuatu maka pada akhirnya, kecuali hanya mengatakan 4 kali buka seterang-terangnya memang kita akui dia mengatakan itu empat kali, dalam empat kali momen," ungkapnya.
"Presiden membiarkan Polri terjebak dalam lumpur itu akhirnya sampai dengan hari ini mereka terjebak tidak bisa keluar," ujarnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat, Pengacara Brigadir J Belum Puas, Bicara Hukuman Setimpal: Kami Minta...
Seperti diketahui, kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan petinggi Polri Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi dan tersangka lain hingga kini masih bergulir.
Sejumlah peristiwa pasca terbongkarnya para tersangka pun terjadi. Mulai dari terungkapnya CCTV, rekonstruksi hingga pemecatan para tersangka dan pencopotan polisi yang terseret kasus Ferdy Sambo dilakukan Polri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty