Menkop-UKM: UU Perkoperasian Adalah Solusi Sistemik dan Jangka Panjang
Peran Pengawas
Selain keempat upaya tersebut, UU baru mendatang juga akan memperkuat peran pengawas. Selama ini di lapangan banyak pengawas tidak berperan, lebih terlihat sebagai pelengkap struktur organisasi saja. Dalam RUU ini diatur bahwa pengawas dikenai tanggung jawab atas kerugian bila lalai dalam mengawasi koperasinya.
"Dengan ketentuan tersebut, harapannya pengawas akan makin waspada dan benar-benar memerankan fungsinya dengan sebaik-baiknya," kata Menteri Teten.
Baca Juga: Akselerasi Rasio Kewirausahaan, Kemenkop-UKM Gelar Workshop di 3 Daerah
Dengan beberapa upaya itu, kasus 8 koperasi bermasalah dapat diantisipasi, dihindari, dan bila terjadi dapat ditangani dengan sebaik-sebaiknya di masa-masa mendatang. Saat ini, kata Menkop-UKM, pemerintah tidak memiliki instrumen yang cukup sehingga kurang optimal karena keterbatasan pengaturan dalam regulasi eksisting.
"Bagaimana pun kasus 8 koperasi bermasalah dengan taksiran kerugian mencapai Rp26 triliun menjadi peringatan bahwa regulasi yang ada memiliki celah dan lubang yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Menteri Teten.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum