Buntut Ucapan 'Kiai Amplop', Santri Minta Polri Tindaklanjut Kasus Dugaan Penghinaan pada Kiai
Sebagai informasi, Suharso dilaporkan oleh kelompok santri ke Bareskrim Polri dan beberapa Polda atas dugaan pelanggaran pasal 156 A KUHP terkait ujaran kebencian dan penghinaan suatu agama atau golongan di muka umum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil