Buntut Ucapan 'Kiai Amplop', Santri Minta Polri Tindaklanjut Kasus Dugaan Penghinaan pada Kiai
Kredit Foto: Dok. Panpel
Sebagai informasi, Suharso dilaporkan oleh kelompok santri ke Bareskrim Polri dan beberapa Polda atas dugaan pelanggaran pasal 156 A KUHP terkait ujaran kebencian dan penghinaan suatu agama atau golongan di muka umum.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil