Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kapolri Listyo Sigit Minta Putri Candrawathi Tidak Dibandingkan dengan Kasus Ibu-ibu Lainnya

Kapolri Listyo Sigit Minta Putri Candrawathi Tidak Dibandingkan dengan Kasus Ibu-ibu Lainnya Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar publik tidak membanding-bandingkan satu kasus dengan kasus yang lain. Termasuk kasus istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tidak ditahan dengan kasus ibu-ibu lainnya. 

Kapolri mengatakan ada dua alasan mengapa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan. Dengan melihat alasan tersebut, maka penyidik mengambil keputusan untuk tidak menahan Putri.

Banyaknya penilaian negative atas sikap Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sampai turun langsung berbicara soal penahanan istri Ferdy Sambo yang tidak dilakukan penyidik.

 Baca Juga: Hotman Paris Sempat Dipilih Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Pengacara, Anak: Emang Bapak Kurang Duit?

Pertama, kata Kapolri, Putri Candrawathi tak ditahan lantaran mempertimbangan objektif penyidik.

Di mata para penyidik, Putri Candrawathi, dikatakan Kapolri Sigit, dinilai kooperatif.

Dalam pengungkapan kasus, istri Ferdy Sambo banyak memberi keterangan tentang pengungkapan.

Belum laga kata sang jenderal, Polri mendapatkan rekomendasi dari Komnas Perempuan untuk memberi perhatian khusus pada istri Ferdy Sambo.

 Baca Juga: Harga Sudah Deal, Hotman Paris Diminta Putri Candrawathi Buat Bela Ferdy Sambo: Sempat Bilang Iya...

Dua perteimbangan itu kata Jenderal Sigit yang menjadi dasar istri Ferdy Sambo tidak ditahan.

"Ini pertimbangan dari penyidik ya. Memang ada pertimbangan subjektif,” katanya. 

“Itu menjadi kewenangan penyidik sepanjang tersangka kooperatif,” katanya lagi.

“Dan kemudian, saya melihat memang ada rekomendasi dari Komnas Perempuan terhadap kondisi psikologi kesehatan si Putri (istri Ferdy Sambo) yang dalam tanda kutip perlu ada perhatian khusus dari rekomendasinya," ujar Kapolri Sigit dikutip dari Metro Tv, Senin (19/9/2022).

Bukan itu saja, kata sang jenderal, Putri Candrawathi juga masih memiliki anak yang masih balita.

Baca Juga: 4 Dosa Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Dibongkar Kamaruddin Simanjuntak

Sebelumnya, Polri diketahui telah memasang kasus pembunuhan Brigadir J dengan pasal pembunuhan berencana atau pasal 340.

Pasal dengan ancaman hukuman mati ini dijeratkan kepada tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo beserta dengan dua ajudan serta pegawainya, termasuk si istri Putri Candrawathi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: