Netizen Wajib Simak, Berikut Tips Tangkis Penipuan Online hingga Hoax!
Pesatnya perkembangan teknologi yang semakin terpacu dengan adanya pandemi Covid-19 mendorong peningkatan jumlah pengguna internet. Menurut HootSuit dan We Are Social pada riset terbaru yang dikeluarkan awal 2022, sebanyak 204,7 juta orang telah terhubung internet, atau 73,7 persen dari total populasi Indonesia.
Peningkatan aktivitas berinternet akhirnya tak terhindarkan dari risiko seperti beredarnya konten negatif seperti penipuan online, hoaks, hingga cyberbullying. "Oleh karena itu peningkatan penggunaan teknologi perlu diimbangi dengan kapasitas literasi digital yang mumpuni, agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital dengan produktif, bijak dan tepat guna," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi, Semuel A. Pangerapan dalam sambutan webinar Makin Cakap Digital 2022.
Baca Juga: Mengenal Aplikasi Payroll Software: Pengertian, Manfaat, dan Tips Memilihnya!
Mengundang nara sumber lainnya, hadir Dosen dan Peneliti IT-based Learning, Edy Wihardjo yang memberikan paparan mengenai etika bermedia digital sebagai tata krama berinternet. Etika sendiri menjadi penting dalam interaksi di dunia maya karena apa yang diunggah maupun dibagikan di platform digital akan memengaruhi pengguna lainnya. Di mana pengguna harus memahami jenis konten-konten negatif yang sebaiknya dihindari.
"Jenis konten negatif seperti melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, pemerasan, penyebaran berita bohong, penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA," ujar Edy saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (20/9/2022).
Beberapa konten negatif seperti cyberbullying turut menjadi perhatian, tindakan agresif ini bahkan dapat memunculkan rasa takut korban dan berlanjut kekerasan fisik di dunia maya. Kemudian ada konten negatif ujaran kebencian sebagai ungkapan ekspresi yang membangkitkan permusuhan hingga mengubah fakta-fakta menjadi disinformasi. Jelas dalam UU ITE ujaran kebencian tertera pada pasal 28 (ayat 2) bisa menjerat pelakunya dalam undur pidana.
Berkaitan dengan etis bermedia digital, maka hubungannya adalah saat menerima konten warga digital hendaknya menganalisis dan memverifikasi konten dulu. Jika terindikasi pesan sebagai konten negatif, secara otomatis pengguna tidak akan mendistribusikannya. Sebaliknya pengguna bisa berkontribusi dengan unggahan konten-konten positif.
Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siber Kreasi.
Baca Juga: Penting! Simak Tips Keamanan Siber untuk PSE Berikut Ini!
Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli di bidangnya antara lain Founder - Head of Creative Visual Brand Hello Monday Morning, Andry Hamida, Praktisi Komunikasi Digital, Reiza Praselanova dan Dosen dan Peneliti IT-based Learning, Edy Wihardjo. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi atau instagram @literasidigitalkominfo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar